Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 20 Dec 2024 12:04 WIB ·

Wakil Ketua Wantim MUI Apresiasi Langkah Prabowo Berikan Kesempatan Taubat Bagi Koruptor


 Wakil Ketua Wantim MUI Apresiasi Langkah Prabowo Berikan Kesempatan Taubat Bagi Koruptor Perbesar

Jakarta, Dunis – Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi merespon langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo dengan memberi kesempatan koruptor bertobat, seperti yang diberitakan di berbagai media.

“Saya pribadi memberikan apresiasi ajakan Presiden Prabowo kepada para pihak yang merasa melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan hasil curiannya. Namun jika membandel maka penegakan hukum akan diberlakukan dengan tegas.
Hal tersebut menunjukkan kuatnya komitmen Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Zainut (20/12).

Langkah Presiden merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

Meskipun demikian MUI meminta langkah Presiden tersebut harus tetap didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap langkah Presiden tersebut”.

Langkah Presiden sudah sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yakni mendorong agar Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pemberantasan korupsi mengingat negara kita telah berada dalam status darurat korupsi dan hendaknya memperkuat KPK sebagai lembaga negara yang independen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam. MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya.

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Daarul Rizki Pratama Buat 1000 Yatim Tersenyum Bahagia di Wonderful Muharram

11 July 2025 - 11:52 WIB

HUT Bhayangkara Ke-79, Pengasuh Ponpes Almitfah Kauman Kulon Progo Yogyakarta Apresisasi Polri Jaga Ketertiban Masyarakat

27 June 2025 - 10:08 WIB

PPIJ dan Masjid Sejuta Pemuda Kolaborasi Wujudkan Generasi Dakwah Cerdas dan Kreatif

24 June 2025 - 15:20 WIB

BPJPH Ganjar Penghargaan dan Hadiah Bagi LP3H dan P3H Berkinerja Tinggi di Puncak Acara IIHF 2025

22 June 2025 - 03:52 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kemenag Gelar Program Harmoni Manusia dengan Alam

20 June 2025 - 08:44 WIB

CLS Dorong Mahasiswa Bangun Gerakan yang Substantif dan Etis

4 June 2025 - 00:02 WIB

Trending di News