Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 15 Jan 2025 07:18 WIB ·

Usulan MUI Soal Pendanaan Makanan Bergizi Gratis dari Pengelolaan SDA yang Dimiliki Indonesia


 Usulan MUI Soal Pendanaan Makanan Bergizi Gratis dari Pengelolaan SDA yang Dimiliki Indonesia Perbesar

Mengingat terbatasnya dana yang tersedia untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Najamuddin mengusulkan supaya pemerintah mencari sumber dana alternatif.

Salah satu sumber dana yang bisa dipertimbangkan untuk itu menurut ketua DPD RI tersebut adalah dari dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin.

Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat dimana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah.

Tetapi menurut saya kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada. Tahun depan jika anggaran sudah ada baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu.

Tapi bagi saya terasa aneh jika pemerintah tidak punya dana karena bukankah negara kita kaya dengan sumberdaya alam apalagi konstitusi kita dalam pasal 33 UUD 1945 sudah jelas-jelas menyatakan bumi air dan segala isinya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk itu sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi semua kontrak-kontrak yang ada, terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam apakah itu menyangkut batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauxite , pasir laut dan lain-lain.

Kita tahu selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumberdaya alam tersebut bagi ditujukan untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk itu kita harapkan agar pemerintah bersikap berani dan tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pihak pemerintah dan pihak pengusaha agar sesuai serta sejalan semangatnya dengan amanat dari UUD 1945 .

Jika ini bisa dilakukan maka hasilnya tentu akan bisa membuat dana yang bisa dimiliki oleh pemerintah akan meningkat dengan tajam sehingga banyak program bisa dibiayai dan salah satunya bisa dimanfaatkan untuk mendukung program makan bergizi gratis yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Oleh Kejaksaan Agung RI

22 May 2025 - 11:26 WIB

Rakernis DPD Gerindra Sumut Bersama DPC, Sayap Partai, dan Anggota DPRD Digelar di Sergai-Tebing Tinggi

20 May 2025 - 02:07 WIB

BRI BO Tambun Tebar Keberkahan di Hari Jumat Bersama Anak Yatim dan Dhuafa Rumah Harapan Abe

14 May 2025 - 12:44 WIB

Ponpes Cintawana Tasikmalaya Gelar Seminar Nasional Penguatan Ahlussunnah Waljamaah dalam Perspektif Ormas Islam Indonesia

13 May 2025 - 04:38 WIB

Luncurkan Super App ZPlus, Upaya Laznas Dewan Dakwah Bangun Ekosistem Pengelolaan Zakat Profesional

7 May 2025 - 21:35 WIB

#QurbanIZIaja, Inovasi Qurban Olahan untuk 3T dan Gaza

6 May 2025 - 13:03 WIB

Trending di News