Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 8 Dec 2024 15:18 WIB ·

Ranting Muhammadiyah Menjadi Basis Gerakan Penguatan Wakaf untuk Umat


 Ranting Muhammadiyah Menjadi Basis Gerakan Penguatan Wakaf untuk Umat Perbesar

Jakarta, Dunis –  Tema kajian Ranting Muhammadiyah Cinere yang bertempat di Masjid Raya Cinere pada Ahad, (8/12/24) sebagai nara sumber utama Dr.Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah yang juga sekjen MUI.

Dirinya menjelaskan betapa penting menjadikan Ranting sebagai basis penguatan Wakaf untuk umat. Sejak berdiri Muhammadiyah 1912 telah menjadikan jamaah sebagai kekuatan untuk menggerakkan potensi umat.

“Pada tahun 1920 dan 1922, cabang dan ranting telah menyertai kelahiran dan tumbuh kembang Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang membawa misi dakwah dan tajdid,” kata Buya Amirsyah

Di tubuh Muhammadiyah, cabang dan ranting merupakan kekuatan umat sebagai kesatuan Ranting menjadi kekuatan yang lebih besar di Cabang.

“Jika kita lihat semangat awal berdirinya Muhammadiyah dari berasal Ranting. Ini merupakan pengejawantahan dari semangat para generasi awal untuk menyebarluaskan syiar Islam yang berkemajuan,” urainya.

Sekaligus menjadi mesin penggerak persyarikatan Muhammadiyah. Bagaikan dinamo menggerakkan semua kekuatan untuk dakwah persyarikatan Muhammadiyah di seluruh penjuru tanah air sehingga menjadikan Muhammadiyah hadir di setiap tempat dan di seluruh lapisan.

“Hingga kini Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM):14.670.21,Pimpinan Cabang Muhammadiyah, mpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) : 475, (PCM) : 3.947 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) : 35,” tandassnya

Ini merupakan kekuatan infrastruktur untuk memperkuat basis menggerakkan wakaf untuk umat. Jika modal sosial di capitalisasi setiap Ranting 15 anggota x 14.670.21 = 220.053,15 x satu juta orang= 22.053.000.000.

Jadi warga ini menjadi kekuatan untuk wakaf uang melalui cash wakaf linked Deposito (CWLD). Ketentuan uang pokok harus utuh tersimpan di Lembaga Keungan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) seperti Bukopin Syariah, BTN Syariah, Mega Syariah, dll dengan margin 5 % untuk pembiayaan tanah wakaf agar produktif.

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Tebar Keberkahan di Hari Jumat Bersama Anak Yatim dan Dhuafa Rumah Harapan Abe

14 May 2025 - 12:44 WIB

Ponpes Cintawana Tasikmalaya Gelar Seminar Nasional Penguatan Ahlussunnah Waljamaah dalam Perspektif Ormas Islam Indonesia

13 May 2025 - 04:38 WIB

Luncurkan Super App ZPlus, Upaya Laznas Dewan Dakwah Bangun Ekosistem Pengelolaan Zakat Profesional

7 May 2025 - 21:35 WIB

#QurbanIZIaja, Inovasi Qurban Olahan untuk 3T dan Gaza

6 May 2025 - 13:03 WIB

Sinergitas dan Kolaborasi Azhariyat Indonesia untuk Dunia

18 April 2025 - 11:58 WIB

BRI Cabang Cikarang Menggelar Buka Puasa Bersama Nasabah

10 April 2025 - 05:39 WIB

Trending di News