Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 8 Dec 2024 15:18 WIB ·

Ranting Muhammadiyah Menjadi Basis Gerakan Penguatan Wakaf untuk Umat


 Ranting Muhammadiyah Menjadi Basis Gerakan Penguatan Wakaf untuk Umat Perbesar

Jakarta, Dunis –  Tema kajian Ranting Muhammadiyah Cinere yang bertempat di Masjid Raya Cinere pada Ahad, (8/12/24) sebagai nara sumber utama Dr.Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah yang juga sekjen MUI.

Dirinya menjelaskan betapa penting menjadikan Ranting sebagai basis penguatan Wakaf untuk umat. Sejak berdiri Muhammadiyah 1912 telah menjadikan jamaah sebagai kekuatan untuk menggerakkan potensi umat.

“Pada tahun 1920 dan 1922, cabang dan ranting telah menyertai kelahiran dan tumbuh kembang Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang membawa misi dakwah dan tajdid,” kata Buya Amirsyah

Di tubuh Muhammadiyah, cabang dan ranting merupakan kekuatan umat sebagai kesatuan Ranting menjadi kekuatan yang lebih besar di Cabang.

“Jika kita lihat semangat awal berdirinya Muhammadiyah dari berasal Ranting. Ini merupakan pengejawantahan dari semangat para generasi awal untuk menyebarluaskan syiar Islam yang berkemajuan,” urainya.

Sekaligus menjadi mesin penggerak persyarikatan Muhammadiyah. Bagaikan dinamo menggerakkan semua kekuatan untuk dakwah persyarikatan Muhammadiyah di seluruh penjuru tanah air sehingga menjadikan Muhammadiyah hadir di setiap tempat dan di seluruh lapisan.

“Hingga kini Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM):14.670.21,Pimpinan Cabang Muhammadiyah, mpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) : 475, (PCM) : 3.947 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) : 35,” tandassnya

Ini merupakan kekuatan infrastruktur untuk memperkuat basis menggerakkan wakaf untuk umat. Jika modal sosial di capitalisasi setiap Ranting 15 anggota x 14.670.21 = 220.053,15 x satu juta orang= 22.053.000.000.

Jadi warga ini menjadi kekuatan untuk wakaf uang melalui cash wakaf linked Deposito (CWLD). Ketentuan uang pokok harus utuh tersimpan di Lembaga Keungan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) seperti Bukopin Syariah, BTN Syariah, Mega Syariah, dll dengan margin 5 % untuk pembiayaan tanah wakaf agar produktif.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serukan Pelestarian Lingkungan, Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Internasional IV

29 January 2025 - 12:27 WIB

Anggota DPR RI Usulkan Relokasi Warga Israel ke Amerika Serikat Demi Akhiri Konflik Puluhan Tahun

22 January 2025 - 05:03 WIB

Perkuat Dakwah, MUI DKI Jakarta Teken Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan Persatuan Emirat Arab

22 January 2025 - 00:29 WIB

Ulurtangan dan DDC Resmikan Pembangunan Sekolah Islam Terpadu di Sukaresmi, Bogor

19 January 2025 - 13:39 WIB

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

18 January 2025 - 00:06 WIB

Dubes Persatuan Emirat Arab di Indonesia Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta

17 January 2025 - 09:20 WIB

Trending di News