Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 14 Jan 2025 06:04 WIB ·

Pusdatin, Asa Baru Penguatan Data Kementerian Agama


 Pusdatin, Asa Baru Penguatan Data Kementerian Agama Perbesar

Jakarta, Dunis – Sejak terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024, maka Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatain), sebagai unit baru di lingkungan Sekretariat Jenderal, diamanatkan untuk menjalankan tugas sebagai unit teknis yang terkait langsung dengan pelaksanaan kebijakan pengelolaan data dan bahan diseminasi koordinasi pengembangan, pengamanan, dan pendayagunaan sistem infrastruktur teknologi informasi sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, tata kelola data masih menjadi bagian dari Biro Humas, Data, dan Informasi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini, Pusdatin kini menjadi unit tersendiri yang terfokus dalam penguatan data, disamping tugas pengembangan struktur dan pendayagunaan teknologi informasi.

Setidaknya ada beberapa alasan yang menjadi urgensi pembentukan Pusdatin di Kementerian Agama. Pertama, lajunya teknologi informasi dan tuntutan kebutuhan data yang mencakup variabel sosial yang luas.

Kedua, perkembangan arus teknologi informasi yang tidak terbatas, mengakibatkan munculnya kompleksitas informasi mengharuskan instansi pemerintah melakukan serangkaian penyesuaian terhadap tata kelola data dengan memperhatikan tuntutan akan kebutuhan data dengan berbagai kompleksitasnya.

Ketiga, perlunya strategi dan upaya pemerintah terhadap kebutuhan informasi dengan cara yang lebih cepat dan akurat sebagai dasar penetapan serangkaian kebijakan berbasis data.

Banyak pihak berharap Pusdatin ini dapat merespons berbagai kebutuhan akurasi data, terlebih lagi bila unit baru ini dihadapkan pada trend data nasional hari ini sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengatur tata kelola data pemerintah dan berjalan beriringan dengan sistem dan teknologi informasi seperti dalam Perpres No. 82 Tahun 2023.

Harapan ini kiranya perlu direspons dengan upaya sungguh-sungguh, mengingat jumlah data yang ada di lingkungan Kementerian Agama cukup besar dan kompleks dengan jumlah SDM sebanyak 217.223 ASN dan 4.590 satuan kerja.

Harapan lain dari Pusdatin ini juga terkait respons terhadap bebagai kebutuhan data dinamis dalam arti data dapat berkembang dan responsif terhadap permintaan data. Dinamisasi data diharapkan pula dapat dijadikan sebagai gambaran utuh terhadap berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang sedianya menjadi kebutuhan masyarakat, baik dari sisi layanan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, maupun kebijakan spesifik yang mendukung program kerja pemerintah lintas Kementerian/Lembaga.

Trend data hari ini bukan hanya sekedar tampilan angka-angka dan tabulasi, namun dituntut adanya perencanaan data yang memenuhi Standar Data Indonesia yang dalam praktiknya sudah dipetakan dalam susunan data prioritas berdasar pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk kemudian ditetapkan menjadi data nasional.

Data ini idealnya juga searah dengan beberapa indikator pembangunan; program prioritas pemerintah pusat, tujuan pembangunan berkelanjutan dan kebutuhan mendesak.

Sejalan dengan itu, ke depan Kementerian Agama juga dituntut mampu menyajikan data sesuiai dengan prinsip satu data indonesia yang memenuhi standar data. Standar data ini dimaksudkan sebagai konsep yang mendasari data dan tujuan data itu diproduksi. Selain itu, diperlukan pula penjelasan tentang data yang memberi batas atau pembeda secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain. Standar data ini juga mengharuskan adanya klasifikasi, ukuran dan satuan yang dikelola secara sistematis dan merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar, sebagai sebuah keseluruhan.

Terkait meta data sejauh ini telah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Petunjuk Teknis Standar Data Statistik Nomor 4 Tahun 2020. Meta Data diatur sedemikian rupa untuk dijadikan sebagai gambaran dan penjelasan data dalam bentuk struktur dan format data baku guna memudahkan pencarian dan penggunaan data serta pengelolaan informasi data.

Karenanya data yang dihasilkan oleh produsen data, bukan hanya sekedar angka, namun perlu dilengkapi dengan mata data sebagai struktur dan format bakunya.

Eksistensi tata kelola data hari ini dapat dinilai baik bila data tersebut sudah memenuhi kaidah interoperabilitas data. Kaidah ini memungkinkan terjadinya berbagipakai data antara Kementerian/Lembaga dan instansi terkait lainnya. Kaidah ini juga memberikan semacam panduan di antara sistem data yang ada pada masing-masing instansi penyedia data yang berbeda atau dalam bahasa sederhana sebagai standardisasi susunan, format, memindah dan menerima data. Dengan kaidah ini pula, maka pertukaran informasi antar instansi tidak lagi berjalan manual. Interoperabilitas data dalam praktiknya juga menuntuk adanya semacam kode referensi dan data induk yang mendasari kepastian adanya konsistensi dan keseragaman data di seluruh instansi pemerintah.

Berbagai prasyarat dan kaidah ini menjadi semacam panduan baku bagi Pusdatin selaku wali data secara sistematik dan berkelanjutan untuk melakukan berbagai upaya penguatan tata kelola data dari mulai perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan publikasi data. Upaya ini menuntut sejumlah konsekuensi dari mulai SDM sampai dengan serangkaian perangkat lunak dan dukungan teknologi informasi seperti internet untuk segala (IOT), komputasi awan, perangkat lunak sumber terubuka dan pemanfaatan Artificial intelligence (AI).

Pemanfaatan teknologi ini tampaknya mutlak diperlukan guna masuk ke dalam proses digitalisasi yang memungkinkan terjadinya percepatan tata kelola data yang tidak lagi mengandalkan bentuk fisik dan konvensional, namun lebih berorientasi kepada format digital sebagai perangkat konversi data fisik menjadi data elektronik dengan menggunakan sistem tata kelola data elektronik yang memudahkan akses data dilakukan secara online. Pemanfaatan teknologi informasi bukan hanya memberikan ruang akses data yang lebih mudah dijangkau masyarakat secara luas, namun juga berkonsekuensi pada efisiensi baik SDM maupun anggaran. Hal ini merupakan satu langkah maju sekaligus memenuhi harapan banyak pihak terhadap kiprah Pusdatin yang lebih nyata lagi ke depan. Pemanfaatan teknologi ini juga menopang terwujudnya informasi geospasial yang sejauh ini sudah dimulai di lingkungan Kementerian Agama sekaligus sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.

Untuk mewujudkan itu semua, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama baik menyangkut SDM maupun dukungan teknologi informasi, disamping juga perlunya dukungan anggaran. Sejauh ini SDM tata kelola data yang idealnya dilakukan oleh pejabat fungsional statistisi belum memadai. Kondisi saat ini Kementerian Agama hanya memiliki 139 statistisi di seluruh Indonesia. Jumlah ini tentu masih jauh dari kebutuhan pengolah dan pelayanan data di masing-masing satuan kerja yang cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Belum lagi dukungan pembinaan berupa kegiatan-kegiatan teknis terkait kebijakan dan hal-hal teknis lain, termasuk juga jenjang karir statistisi selaku pengolah data di lingkungan kementerian. Hal lain erat hubungannya dengan kepastian anggaran. Meski terkesan klasik, bagaimanapun anggaran tetap diperlukan. Dukungan serangkaian perangkat teknologi informasi ini sejauh ini memerlukan anggaran yang memadai pula guna menopang penguatan tata kelola data dan proses digitalisasinya.

Namun demikian, Pusdatin tidaklah mulai dari nol. Sejumlah program rintisan, lanjutan dan inovasi sejauh ini telah dilakukan, selain pelaksanaan tugas dan fungsi tata kelola data dan pemanfaatan teknologi infomasi. Hal ini diindikasikan oleh sejumlah capaian penting yang diukur berdasarkan monitoring dan evaluasi instansi pembina terhadap bebarapa program spesifik. Beberapa capaian tersebut penting dicatat, antara lain; capaian Indeks Pembangunan Statistik Baik dengan nilai 2,72 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk data geospasial mendapat raihan anugerah Nawasena dari Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagai pendatang baru terbaik tahun 2024. Data geospasial tahun ini merupakan tahun kedua tahapan rintisan Kementerian Agama dalam pembangunan data geospasial. Untuk keterbukaan informasi publik, Kementerian Agama untuk kedua kalinya, didaulat sebagai Badan Publik Informatif, yang sebelumnya juga mendapat predikat yang sama di tahun 2023 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), tidak kalah pentingnya juga penilaian Kementerian PANRB terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Agama tahun 2024 dengan predikat Memuaskan dengan Skor 4,63.

Inovasi pelayanan dalam bentuk aplikasi Pusaka SuperApp yang pembangunan dan pengembangannya saat ini memasuki tahap ketiga, menjadi aplikasi super yang memiliki banyak fitur. Sejak diluncurkan pada pertengahan 2022, Pusaka SuperApp terus dikembangkan agar dapat menampung seluruh pelayanan di lingkungan Kementerian Agama.

Capaian ini kiranya menjadi modal mendasar guna memenuhi harapan berbagai pihak dan masyarakat tehadap Pusdatin yang baru saja menjadi bagian dari supporting management Kementerian Agama di bawah Sekretariat Jenderal. Semoga tata kelola data ke depan jauh lebih meningkat dengan Satker baru dan semangat barunya.

Ubaidillah (Ketua Tim Data Pusdatin Sekretariat Jenderal Kementerian Agama)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serukan Pelestarian Lingkungan, Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Internasional IV

29 January 2025 - 12:27 WIB

Anggota DPR RI Usulkan Relokasi Warga Israel ke Amerika Serikat Demi Akhiri Konflik Puluhan Tahun

22 January 2025 - 05:03 WIB

Perkuat Dakwah, MUI DKI Jakarta Teken Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan Persatuan Emirat Arab

22 January 2025 - 00:29 WIB

Ulurtangan dan DDC Resmikan Pembangunan Sekolah Islam Terpadu di Sukaresmi, Bogor

19 January 2025 - 13:39 WIB

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

18 January 2025 - 00:06 WIB

Dubes Persatuan Emirat Arab di Indonesia Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta

17 January 2025 - 09:20 WIB

Trending di News