Jakarta, Dunis – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengajak lembaga pemeriksaan halal (LPH) mempertahankan kepercayaan masyarakat soal proses dan prosedur dalam sertifikasi halal.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan saat menutup Silaturahim & Sosialisasi Fatwa Standar Halal bagi Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Tahun 2024 Komisi Fatwa MUI di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Buya Amirsyah menyampaikan, sertifikasi halal menjadi bagian dari tanggung jawab MUI sebagai himayatul ummah dan shodiqul hukumah. Salah satunya dengan mempertahankan standar halal untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat menjawab MUI sebagai bagian dari ikhtiar menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman dalam produk-produk halal,” kata Buya Amirsyah.
Menurutnya, tanggung jawab tersebut secara substantif tidak mudah. Buya Amirsyah menyampaikan, LPH menjadi saksi kunci dari Komisi Fatwa dalam menetapkan kehalalan produk.
“Soal kepercayaan tidak muncul tiba-tiba, karena harus kita awali proses dan prosedur secara transparan dan akuntabel. Kata kunci masuliyah diniyah atau tanggung jawab keagamaan untuk menetapkan standar halal,” ungkapnya.
Buya Amirsyah menuturkan, proses tersebut sangat mulia sehingga, harus bisa dijaga dengan baik. Oleh karena itu, MUI mengajak LPH untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat soal proses dan prosedur dalam sertifikasi halal secara transparan dan akuntabel.
‘’Sebuah nilai yang sangat amat mulia. Oleh karena itu, proses ini harus dijaga dengan baik. Kepercayaan harus dijaga bersama-sama. MUI sebagai tenda besar umat Islam yang ada 87 organisasi, sosialisasi berikutnya, kali ini bersama LPH dan Komisi Fatwa. Ke depan mau merekomendasikan, ormas yang berhimpun di MUI,’’ sambungnya.
Buya Amirsyah menjelaskan, MUI sebagai tempat berhimpun umat harus ditanamkan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kerja sama yang baik. Menurutnya, dalam sertifikasi halal juga harus memperhatikan prinsip-prinsip standar halal. Bukan aspek bisnis.
‘’Jadi MUI itu bukan lembaga yang mengedepankan aspek bisnisnya, karena ini pelaku usaha yang mendapatkan nilai manfaat ketetapan halal dan sertifikasi halal,’’ ujarnya