Jakarta, Dunis – Bertempat di Rumah Tahfiz Al Ma’un, Komp Dolog Jaya Duren Sawit, Jaktim telah berlangsung prosesi Ikrar Wakaf antara keluarga H. Bukhari Saleh yang diwakili oleh Ir Rinaldi Buchari Saleh kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Duren Sawit II pada hari Kamis, (9/1/2025).
Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Duren Sawit, keluarga H Buchari Saleh menyerahkan masing – masing sebidang tanah dan bangunan yang saat ini menjadi Rumah Tahfiz Al Ma’ un kepada Nadhir Organisasi Muhammadiyah Cabang Duren Sawit II yang diwakili oleh Agoes Soebeno.
Kemudian tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk sarana pendidikan Rumah Tahfiz dan ibadah serta untuk kemaslahatan umat khususnya warga Duren Sawit II dengan disaksikan oleh dua orang saksi yang ikut menyaksikan prosesi Ikrar Wakaf berlangsung.
Dari pihak KUA Duren Sawit mewakili Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ketika memimpin pelaksanaan proses Ikrar wakaf menyampaikan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sementara itu dalam sambutannya, Ir Rinaldi Buchari Saleh dalam sambutannya mewakili keluarga menyampaikan bahwa kedua orang tuanya berasal dari keluarga pendidik yang sangat peduli dan menaruh perhatian kepada pendidikan anak-anak tidak mampu untuk di bantu agar bisa mengenyam pendidikan dan memperoleh didikan agama yang cukup.
“Maka setelah ibunda kami tiada, pihak keluarga berinisiatif untuk tetap membantu anak- anak tidak mampu tersebut agar bisa belajar dan menuntut ilmu di Rumah Tahfiz yang sekarang menjadi Pondok Pesantren Al Ma’un. Hari ini kami wakafkan ke pihak Muhammadiyah untuk dikelola sebagai Wakaf dari keluarga kami,” tutur Ir Rinaldi Buchari Saleh