Yogya, Dunis – Seperti diketahui pemerintah mengumumkan daftar terbaru barang dan sektor yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Perubahan ini meliputi berbagai sektor strategis, termasuk barang konsumsi, jasa properti, hingga layanan digital.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai penerapan PPN ini perlu dikaji ulang.
“Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, lalu warga masyarakat yang mulai berusaha untuk bangkit ekonominya, kemudian tentu lembaga-lembaga sosial ya yang memang ada dimensi urusan pajak tetapi mereka bergerak secara sosial,” kata Haedar di UGM, Kamis (19/12).
“Maka mungkin perlu betul-betul dikaji ulang ya,” ujar Haedar Nashir.
Menurut Haedar kebijakan pajak juga mesti memperhatikan aspek keadilan sosial.
“Karena kan policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial, di situ aja yang harus diperhatikan betul,” bebernya.
Kebijakan tersebut, menurut Haedar jangan menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen.