Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 6 Jan 2025 05:01 WIB ·

Kini Akad Nikah Kembali Boleh di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja Setelah Sempat Dilarang


 Kini Akad Nikah Kembali Boleh di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja Setelah Sempat Dilarang Perbesar

Jakarta, Dunis – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan aturan terbaru pencatatan nikah. Aturannya kembali ke yang lama. Yaitu masyarakat bisa melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala KUA setempat. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan tersebut ditulis akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Kemudian dilanjutkan, atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja.

Peraturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalam pasal 16 peraturan ini ditulis bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Kemudian dilanjutkan akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Di dalam pasal ini, tidak ada klausul yang berbunyi akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja.

Ketentuan di dalam PMA 22/2024 tersebut sempat viral dan membuat heboh masyarakat. Sejumlah postingan video di media sosial bermunculan. Seperti penjelasan dari seorang penghulu, bahwa mulai 1 Januari 2025 sudah tidak bisa lagi melakukan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Penghulu tersebut tidak salah, karena menggunakan landasan PMA 22/2024. Tetapi akhirnya Kemenag mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PMA 30/2024.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan di dalam Pasal 16 ayat 2 PMA 30/2024 ditulis bahwa persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja harus dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN. Ketentuan ini untuk mengantisipasi jika Kepala KUA sedang berhalangan atau tidak ada di kantor.

Maka izin atau persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja dapat dikeluarkan oleh PPN. Kamaruddin memastikan Kepala KUA atau PPN tidak boleh mempersulit permohonan persetujuan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja yang diajukan oleh pasangan catin. Apalagi ada biaya resmi yang lebih besar, ketika pencatatan nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.

Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Madari menyambut baik adanya peraturan baru tersebut. Dia mengatakan sejatinya peraturan yang baru itu, kembali ke peraturan yang lama, sebelum ada PMA 22/2024. ’’Aturan mainnya dikembalikan ke yang lama,’’ katanya saat dihubungi Minggu (5/1).

Dia mengatakan masyarakat tidak perlu risau dengan bunyi pasal harus dengan persetujuan kepala KUA atau PPN. Karena pada praktiknya, Kepala KUA selalu mengeluarkan izin pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Dia mengatakan para penghulu selama ini hampir tidak pernah libur pada Sabtu dan Minggu. Karena selalu ada order pencatatan nikah dari masyarakat.

Madari mengatakan Kepala KUA bisa membuat penjadwalan supaya para personel penghulunya tetap bisa libur di Sabtu atau Minggu. Caranya dengan sistem rotasi. Karena setiap KUA biasanya terdapat enam atau delapan orang penghulu.

Jumlah tersebut disesuaikan dengan rata-rata angka pencatatan nikah setiap bulannya. Untuk KUA tipe A dengan jumlah pencatatan nikah sekitar 200 kali setiap bulan, jumlah penghulunya bisa sampai delapan orang.

’’Libur di hari Sabtu atau Minggu bisa dibuat gentian. Jadi tetap ada yang bertugas,’’ katanya. Menurut dia meskipun belakangan banyak postingan menikah di KUA karena hemat biaya, tetapi pada prakteknya masih lebih banyak masyarakat melakukan akad di luar KUA dan di luar jam kerja

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serukan Pelestarian Lingkungan, Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Internasional IV

29 January 2025 - 12:27 WIB

Anggota DPR RI Usulkan Relokasi Warga Israel ke Amerika Serikat Demi Akhiri Konflik Puluhan Tahun

22 January 2025 - 05:03 WIB

Perkuat Dakwah, MUI DKI Jakarta Teken Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan Persatuan Emirat Arab

22 January 2025 - 00:29 WIB

Ulurtangan dan DDC Resmikan Pembangunan Sekolah Islam Terpadu di Sukaresmi, Bogor

19 January 2025 - 13:39 WIB

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

18 January 2025 - 00:06 WIB

Dubes Persatuan Emirat Arab di Indonesia Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta

17 January 2025 - 09:20 WIB

Trending di News