Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 1 Dec 2024 22:53 WIB ·

Ketua MPW PP Muhammadiyah : Gerakan Wakaf ke depan Perlu Pendekatan Strategi KISS


 Ketua MPW PP Muhammadiyah : Gerakan Wakaf ke depan Perlu Pendekatan Strategi KISS Perbesar

Garut, DUNIS – Dalam cerita yang berawal dari zaman ketika K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah pada 18 November 1912, ada satu prinsip yang telah mengalir seperti sungai yang tak pernah kering: wakaf.

Dalam perayaan Milad Ke-112 Muhammadiyah di Kota Garut pada tanggal 1 Desember 2024, Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, membuka lembaran baru dalam cerita wakaf ini.

Pada zaman dahulu, K.H. Ahmad Dahlan menggerakkan wakaf dengan semangat Teologi Al-Ma’un, yang menjadi dasar untuk membantu fakir miskin, anak yatim, dan sarana ibadah sosial. Ini bukan sekadar cerita lama yang terlupakan. ini adalah epos yang masih berkumandang hingga abad kedua dari pergerakan Muhammadiyah.

Amirsyah, dengan gaya bercerita yang penuh energi, menegaskan potensi wakaf uang dari warga Muhammadiyah sangatlah besar. Ia membandingkan wakaf ini dengan sebuah pohon yang tumbuh dari bibit kecil, yang kini perlu diberi nutrisi melalui strategi KISS (konsisten, inovasi, sinergi, dan sinkronisasi).

“Ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa wakaf tidak hanya tumbuh tapi juga berkembang sejalan dengan kebutuhan amal usaha Muhammadiyah (AUM) untuk memproduktifkan tanah wakaf,” katanya.

Dia menjelaskan, wakaf uang bukanlah sekadar memisahkan sebagian harta untuk disimpan dalam lemari besi.

Wakaf uang adalah perbuatan hukum di mana uang milik wakif disalurkan ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) melalui mekanisme seperti cash wakaf linked deposito (CWLD). Hasil dari investasi ini, seperti margin keuntungan, dapat digunakan untuk keperluan ibadah sosial, membuat tanah wakaf menjadi produktif.

Dalam cerita ini, tidak lupa disebutkan fatwa MUI tentang wakaf uang yang telah ditetapkan pada tahun 2002, yang menguatkan bahwa wakaf uang adalah hal yang diperbolehkan, dengan syarat-syarat tertentu seperti kelestarian nilai pokok dan penggunaan yang sesuai dengan syariah.

Di hadapan sekitar 2000 jemaah, bersama Wakil Ketua PWM Jawa Tengah Prof. Mahmud Syafii, Ketua PDM Garut Agus Tahmah Nugraha, Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana, dan pimpinan lainnya, Amirsyah membawa pesan bahwa wakaf uang adalah kunci untuk membuka babak baru dalam cerita sosial dan ekonomi Muhammadiyah.

Dengan semangat ini, cerita wakaf Muhammadiyah tidak hanya akan terus ditulis tetapi juga akan dihidupkan dalam setiap tindakan dan inovasi para warganya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serukan Pelestarian Lingkungan, Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Internasional IV

29 January 2025 - 12:27 WIB

Anggota DPR RI Usulkan Relokasi Warga Israel ke Amerika Serikat Demi Akhiri Konflik Puluhan Tahun

22 January 2025 - 05:03 WIB

Perkuat Dakwah, MUI DKI Jakarta Teken Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan Persatuan Emirat Arab

22 January 2025 - 00:29 WIB

Ulurtangan dan DDC Resmikan Pembangunan Sekolah Islam Terpadu di Sukaresmi, Bogor

19 January 2025 - 13:39 WIB

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

18 January 2025 - 00:06 WIB

Dubes Persatuan Emirat Arab di Indonesia Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta

17 January 2025 - 09:20 WIB

Trending di News