Jakarta, Dunis – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengkampanyekan dan mensosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan UMK yang bergerak dibidang makanan dan minuman yang menjadi daya tarik dalam usahanya.
Mendukung program pemerintah tersebut, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) menyosialisasikan amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut.
Kedua induk organisasi Koperasi Warung tersebut mengundang Kepala BPJPH, Haikal Hassan untuk turut memberikan arahan kepada sekitar 100 pemilik Warteg Se-Jabodetabek pada, Ahad(7/12/24).
“Jadi teman-teman ini, kalau Wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya,” ujar Babe Haikal.
Lebih lanjut Kepala BPJPH itu menekankan bahwa sertifikat halal akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha makanan minuman dan juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke Warteg.
“Para pembeli di Warteg yang sudah ada logo halal BPJPH dipasang di warungnya udah gausah resah dan ragu lagi deh, semua makanan dan minuman yg dijual di warung itu sudah pasti halal. Jadi semakin banyak lagi tuh pembelinya,” tambah Babe Haikal dihadapan sekitar 100 pemilik warteg di Jabodetabek itu.
Selain arahan yang disampaikan oleh Kepala BPJPH, para pemilik dan pengusaha warteg itu pun berkesempatan berdialog dan menyampaikan masalahnya kepada Kepala BPJPH soal sertifikasi halal.