Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 4 Jan 2025 09:51 WIB ·

Kemendikdasmen Dukung Putusan MK soal Kewajiban Pendidikan Agama di Sekolah


 Kemendikdasmen Dukung Putusan MK soal Kewajiban Pendidikan Agama di Sekolah Perbesar

Jakarta, Dunis – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah. MK secara resmi mewajibkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.

“Kemendikdamen menyambut baik dan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan dengan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, di Jakarta, Jumat (3/1/2025), dalam siaran pers Kemendikdasmen yang diterima media, Sabtu (4/1/25) siang.

Menteri Mu’ti menambahkan putusan yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Putusan MK
Mengutip tempo.co, Hakim MK, Arief Hidayat, mengatakan adanya pendidikan agama di sekolah merupakan konsekuensi atau tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.

“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi,” kata Arief ketika membacakan draf putusan mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Jumat, 3 Januari 2025

MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Menurut MK, pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. “Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujarnya.

MK menilai, mewajibkan pelaksanaan pendidikan agama di tingkat sekolah sangat dapat diwajarkan. Bahkan, para siswa justru memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama. Sebab, pendidikan agama merupakan unsur penting dalam menjaga kesinambungkan kehidupan beragama di dalam lingkup negara Pancasila.

Permohonan para pemohon agar pendidikan agama dijadikan sebagai pilihan mata pelajaran, dan bukan sebagai kewajiban ditolak mentah-mentah oleh MK. Hal ini dinilai justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Para pemohon, yaitu Raymond Kamil dan Indra Syahputra, menginginkan agar pendidikan agama tidak hanya dimaknai untuk satu agama tertentu saja. Namun, dimaknai sebagai pendidikan tentang semua agama dan kepercayaan serta adat istiadat yang bersifat kajian ilmiah tersebut. Para pemohon tidak menganut agama maupun aliran kepercayaan.

“Pilihan untuk dikecualikan dari pendidikan agama juga tidak dapat dibenarkan tanpa alasan yang kuat,” sambungnya.

Pemaknaan pasal-pasal yang diuji juga dinilai oleh MK kurang tepat. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pelaksanaan pendidikan agama tersebut ditolak oleh MK karena tidak beralasan menurut hukum.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

CLS Dorong Mahasiswa Bangun Gerakan yang Substantif dan Etis

4 June 2025 - 00:02 WIB

Langkah Kepala BPJPH Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia Mendapat Apresiasi Guru Besar UIN

29 May 2025 - 01:46 WIB

Meriah! Panen Hadiah Simpedes BRI KC Cikarang Beri Mobil, Motor & TV untuk Nasabah Setia

26 May 2025 - 13:06 WIB

SD Muhammadiyah Sapen, Komitmen Membangun Pendidikan Kelas Dunia

26 May 2025 - 03:37 WIB

Diduga Sarat KKN, Pengadaan Kursi di Pemprov Banten Dipersoalkan

24 May 2025 - 12:58 WIB

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Oleh Kejaksaan Agung RI

22 May 2025 - 11:26 WIB

Trending di News