Jakarta, Dunis – Sejumlah manfaat dapat dirasakan pelaku usaha setelah melakukan sertifikasi halal pada produknya, termasuk dengan sektor usaha produk pangan impor. Sertifikat halal menjadi bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Dalam hal ini, BPJPH siap membantu setiap pelaku usaha untuk proses sertifikasi halal.
Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesja wajib bersertifikat halal termasuk produk impor dari luar negeri.
BPJPH turut mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo dengan melakukan dan memberikan edukasi serta sosialisasi tentang manfaat sertifikat halal bagi para pelaku usaha. Termasuk distributor dan Importir pangan.
Hj. Siti Aminah, M.Pd.I selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menjelaskan bahwa sertifikat halal untuk produk impor adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan regulasi wajib halal di Indonesia, terwujudnya kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam mengonsumsi produk impor.
“Bagi distributor dan importir sertifikasi halal memberikan manfaat sebagai nilai tambah secara ekonomi atas produk yang dipasarkan dan terbukanya peluang untuk berkembang serta dapat memperluas jejaring dalam pasar internasional sebagai peningkatan kualitas produk yang dimiliki,” terang Aminah.
Sementara itu, menurut Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat, M.B.A, M. Sc, berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023-2024 Indonesia berhasil menempati posisi ketiga dan berhasil menjadi pasar halal makanan dan minuman terbesar dunia.
“Tren konsumsi produk halal dunia sangat tumbuh luar biasa, sehingga ini dapat menjadi potensi yang sangat besar untuk produk makanan dan minuman halal dunia semakin berkembang, diikuti oleh sektor lain seperti, fashion, kosmetik dan obat-obatan.
Pihaknya menekankan bahwa keuntungan dalam melakukan sertifikasi halal sebagai keunggulan kompetitif, yakni membedakan produk dari pesaing sehingga menarik bagi konsumen muslim dan non-muslim yang menghargai kepatuhan etis dan agama dalam proses produksi.
Sebagai preferensi pengecer dengan citra merek yang tinggi terutama di daerah dengan populasi muslim yang signifikan, lebih memilih produk bersertifikat halal karena dinilai memiliki banyak keunggulan.
Menurut Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si, fokus utama pada sertifikasi halal produk impor adalah bahwa material harus halal memenuhi syari’at Islam. Selain itu, dalam proses produksi penanganan produk harus terbebas dari kontaminasi najis sepanjang ruang lingkup aktifitas distribusi dan penjualan oleh retailer dan jasa logistik sehingga produk tetap terjaga kehalalannya sampai ke tangan konsumen.
Pihaknya menyampaikan bahwa dalam sertifikat halal ada pemenuhan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) seperti memiliki komitmen dalam pemenuhan kriteria, memastikan fasilitas yang kontak dengan bahan baku, produk intermediate atau produk harus bebas dari kontaminasi babi.