Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 1 Nov 2024 14:20 WIB ·

Haikal Hassan : Produk yang Tidak Bisa Disertifikat Halal Wajib Diberi Keterangan tidak Halal


 Haikal Hassan : Produk yang Tidak Bisa Disertifikat Halal Wajib Diberi Keterangan tidak Halal Perbesar

 

Jakarta, Dunia Islam – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan menyampaikan bahwa merujuk UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Hal itu ia sampaikan pada acara “sarapan bareng warga” Condet pada hari Jumat, (1/11/2024).

“Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

“Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu,” jelasnya.

“Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” lanjut pria yang biasa disapa Babe Haikal tersebut.

Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan ‘dari bulu babi’. Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.

“Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PPIJ dan Masjid Sejuta Pemuda Kolaborasi Wujudkan Generasi Dakwah Cerdas dan Kreatif

24 June 2025 - 15:20 WIB

BPJPH Ganjar Penghargaan dan Hadiah Bagi LP3H dan P3H Berkinerja Tinggi di Puncak Acara IIHF 2025

22 June 2025 - 03:52 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kemenag Gelar Program Harmoni Manusia dengan Alam

20 June 2025 - 08:44 WIB

CLS Dorong Mahasiswa Bangun Gerakan yang Substantif dan Etis

4 June 2025 - 00:02 WIB

Langkah Kepala BPJPH Wujudkan Indonesia Pusat Halal Dunia Mendapat Apresiasi Guru Besar UIN

29 May 2025 - 01:46 WIB

Meriah! Panen Hadiah Simpedes BRI KC Cikarang Beri Mobil, Motor & TV untuk Nasabah Setia

26 May 2025 - 13:06 WIB

Trending di News