Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 2 Jan 2025 06:10 WIB ·

Cuma Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Babe Haikal : Pelaku Usaha Bersertifikat Halal Semakin Semangat


 Cuma Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Babe Haikal : Pelaku Usaha Bersertifikat Halal Semakin Semangat Perbesar

Jakarta, Dunis – Seperti diketahui keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto yang hanya mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah disambut positif berbagai pihak.

Khususnya para pelaku usaha. Termasuk pelaku usaha yang telah berserifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang tersebar di berbagai sektor usaha.

“Tentu saja para pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah. Pelaku usaha yang bersertifikat halal tentu juga sangat senang dan bergembira terhadap keputusan ini karena mereka tidak terdampak tapi ikut mendapatkan insentif akibat kebijakan tersebut, ujar Kepala BPJPH , Haikal Hassan, Kamis(2/1/2025).

Masih menurut Haikal Hassan dengan adanya pengumuman oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin tentang kebijakan PPN 12% hanya untuk barang mewah, para pelaku usaha bersertifikat halal menjadi lebih semangat dan optimis dalam menjalankan usahanya sekaligus mengerakan ekonomi keluarga yang pada ujungnya mempengaruhi stabilitas ekonomi bangsa.

Jumlah para pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha mikro dan usaha kecil tidaklah sedikit. Tercatat ada 45 ribu lebih pelaku usaha kecil. Untuk pelaku usaha mikro lebih besar lagi dengan angka 1.515.964 yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH.

“Tentu saja kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan dan pelaku usaha semakin bersemangat lagi dengan keputusan itu,” ujar Kepala BPJPH dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Sekali lagi dengan keputusan akhir yang disampaikan pemerintah tersebut, Kepala BPJPH berharap daya beli masyarakat akan terus meningkat dan berdampak signifikan terhadap roda perekonomian yang ada.

“Yang pasti para pelaku usaha halal senang sekali dan sekaligus tidak merasa risau dengan dampak apabila PPN tetap dikenakan 12% terhadap semua barang dan jasa yang diperjualbelikan di pasar,” kata Kepala BPJPH kepada media secara tertulis.

Dalam pernyataannya Presiden Prabowo menyebutkan sejumlah paket stimulus untuk mengatasi dampak kenaikan PPN 12 persen.

Dilansir dari laman setkab, berikut ini adalah paket stimulus yang dimaksud yang bernilai 38,6 triliun rupiah.

Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan.

Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 Volt.

Pembiayaan industri padat karya.
Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari 500 juta per tahun.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serukan Pelestarian Lingkungan, Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Internasional IV

29 January 2025 - 12:27 WIB

Anggota DPR RI Usulkan Relokasi Warga Israel ke Amerika Serikat Demi Akhiri Konflik Puluhan Tahun

22 January 2025 - 05:03 WIB

Perkuat Dakwah, MUI DKI Jakarta Teken Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan Persatuan Emirat Arab

22 January 2025 - 00:29 WIB

Ulurtangan dan DDC Resmikan Pembangunan Sekolah Islam Terpadu di Sukaresmi, Bogor

19 January 2025 - 13:39 WIB

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

18 January 2025 - 00:06 WIB

Dubes Persatuan Emirat Arab di Indonesia Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta

17 January 2025 - 09:20 WIB

Trending di News