Menu

Mode Gelap
Haikal Hassan : Bangun Indonesia Baru yang Damai dan Berkeadaban How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 7 Jan 2025 07:34 WIB ·

Biaya Haji Tahun 2025 dan Arti Istitho’ah


 Biaya Haji Tahun 2025 dan Arti Istitho’ah Perbesar

Biaya Haji
Ibadah Haji dan Arti Istitho’ah

1. Mengerjakan ibadah haji, hukumnya wajib untuk orang islam yang mampu.
2. Kemampuan tersebut menyangkut segi fisik atau kesehatan, keamanan dalam perjalanan, dan dari segi finansial atau keuangan.
3. Kemampuan secara finansial maksudnya jamaah yang akan berangkat tsb harus sanggup memikul seluruh biaya haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Bila ybs belum mampu memenuhi dan atau menyediakan sepenuhnya biaya haji tersebut maka ybs berarti belum masuk kedalam kategori mampu seperti yang dimaksudkan dalam alquran.

B. Hasil Investasi dan Nilai Manfaat Dari Investasi Dana Setoran Haji

1. Dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang disetorkan oleh calon jemaah haji yang pengelolaanya diserahkan kepada BPKH bukanlah uang milik negara tapi adalah milik dari masing-masing calon jamaah.
2. Hasil investasi dari dana haji yang dikelola BPKH yang disebut dengan nilai manfaat harus didistribusikan kepada masing-masing calon jamaah haji sesuai dengan nisbah dan atau ketentuan yang sudah ditentukan.
3. Nilai manfaat bersih yang didapat oleh masing2 jamaah merupakan harta milik penuh dari masing2 jamaah.
4. harta milik penuh jamaah yang didapat dari nilai manfaat dana haji tidak boleh diambil oleh pihak lain termasuk oleh pemerintah dan juga tidak boleh diberikan oleh pemerintah kepada pihak lain termasuk kepada para jamaah lain yang akan berangkat.
5. Jika pemerintah ingin mengambil dan memberikan dana milik jamaah yang belum berangkat tersebut kepada jamaah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk berangkat maka hal itu baru bisa dilakukan jika pemerintah sudah mendapatkan izin dari calon jamaah yang menjadi pemilik dari dana ybs.
6. Mengambil dana dari nilai manfaat yang sudah menjadi hak masing2 jamaah tanpa seizin mereka merupakan perbuatan yang tercela.

BIAYA HAJI TAHUN 2025 DAN BEBAN BIAYA DARI JAMAAH YANG AKAN BERANGKAT.

1. jika pemerintah dan DPR sudah menetapkan biaya haji tahun 2025 adalah sebesar Rp 89.410.258, maka seluruh biaya tersebut sepenuhnya merupakan beban dari jamaah yang akan berangkat.
2. Jika calon jamaah yang sudah tiba gilirannya untuk berangkat lalu yang bersangkutan tidak mampu memenuhi dan melunasi biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR tersebut yaitu sebesar Rp.89.410.258, maka giliran keberangkatan calon jamaah haji yang bersangkutan ditunda atau dialihkan ke tahun berikutnya.

Anwar Abbas
Pengamat sosial, ekonomi dan keagamaan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Serukan Pelestarian Lingkungan, Menag Nasaruddin Umar Buka MTQ Internasional IV

29 January 2025 - 12:27 WIB

Anggota DPR RI Usulkan Relokasi Warga Israel ke Amerika Serikat Demi Akhiri Konflik Puluhan Tahun

22 January 2025 - 05:03 WIB

Perkuat Dakwah, MUI DKI Jakarta Teken Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan Persatuan Emirat Arab

22 January 2025 - 00:29 WIB

Ulurtangan dan DDC Resmikan Pembangunan Sekolah Islam Terpadu di Sukaresmi, Bogor

19 January 2025 - 13:39 WIB

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

18 January 2025 - 00:06 WIB

Dubes Persatuan Emirat Arab di Indonesia Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta

17 January 2025 - 09:20 WIB

Trending di News